Area Praktik
Hukum Keluarga
Perceraian, hak asuh anak, harta bersama, dan perencanaan keluarga dengan pendekatan manusiawi.
Ruang Lingkup
5 layanan utama
Perkara keluarga membutuhkan kepekaan di samping ketepatan hukum. Kami mendampingi klien dalam perceraian, hak asuh anak, pembagian harta bersama, dan perjanjian perkawinan dengan mengutamakan kepentingan anak serta penyelesaian yang tidak memperbesar konflik.
Penanganan dimulai dengan pemetaan fakta dan dokumen, dilanjutkan dengan analisis risiko serta penyusunan strategi. Anda akan menerima ringkasan tertulis mengenai posisi hukum, opsi penyelesaian, perkiraan waktu, dan struktur biaya sebelum pekerjaan dijalankan.
Lingkup pekerjaan
Perceraian dan permohonan penetapan hak asuh
01
Pembagian harta bersama dan gono-gini
02
Perjanjian perkawinan dan perencanaan waris
03
Sengketa nafkah dan hak kunjungan anak
04
Pengurusan akta dan dokumen kependudukan
05
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah perkara perceraian harus melalui pengadilan?
Ya, perceraian hanya sah apabila diputus oleh pengadilan. Untuk pasangan non-Muslim diajukan ke pengadilan negeri, sedangkan pasangan Muslim diajukan ke pengadilan agama sesuai domisili.
Bagaimana pengadilan menentukan hak asuh anak?
Hakim menilai kepentingan terbaik anak, termasuk kestabilan pengasuhan, kedekatan emosional, kemampuan ekonomi, dan kesediaan orang tua menjaga hubungan anak dengan pihak lainnya. Anak di bawah usia tertentu umumnya diutamakan berada bersama ibu, kecuali terdapat alasan kuat untuk sebaliknya.
Apakah harta yang diperoleh sebelum pernikahan dapat dibagi?
Harta bawaan pada prinsipnya tetap menjadi milik masing-masing pihak, kecuali dibuktikan menjadi harta bersama. Pembuktian asal-usul harta menjadi kunci, sehingga dokumen kepemilikan dan catatan transaksi sangat penting.