Area Praktik
Ketenagakerjaan
Perjanjian kerja, kebijakan perusahaan, PHK, dan penyelesaian perselisihan industrial.
Ruang Lingkup
5 layanan utama
Kami mendampingi perusahaan dan pekerja dalam menyusun hubungan kerja yang jelas dan menyelesaikan perselisihan secara proporsional. Layanan mencakup audit kebijakan, perancangan skema kompensasi, pendampingan bipartit, hingga litigasi di pengadilan hubungan industrial.
Penanganan dimulai dengan pemetaan fakta dan dokumen, dilanjutkan dengan analisis risiko serta penyusunan strategi. Anda akan menerima ringkasan tertulis mengenai posisi hukum, opsi penyelesaian, perkiraan waktu, dan struktur biaya sebelum pekerjaan dijalankan.
Lingkup pekerjaan
Penyusunan perjanjian kerja dan peraturan perusahaan
01
Audit kepatuhan ketenagakerjaan
02
Pendampingan pemutusan hubungan kerja
03
Mediasi bipartit dan tripartit
04
Litigasi perselisihan hubungan industrial
05
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah perusahaan wajib memiliki peraturan perusahaan?
Perusahaan dengan 10 pekerja atau lebih wajib memiliki peraturan perusahaan yang didaftarkan. Dokumen ini menjadi rujukan hak dan kewajiban yang tidak diatur dalam perjanjian kerja.
Berapa lama proses penyelesaian PHK?
Jika melalui bipartit, proses dapat selesai dalam hitungan minggu. Jika berlanjut ke mediasi dan pengadilan hubungan industrial, durasi dapat mencapai beberapa bulan tergantung kompleksitas dan agenda sidang.
Dapatkah karyawan berkonsultasi secara perorangan?
Bisa. Kami menerima konsultasi perorangan untuk memahami hak atas upah, pesangon, atau dugaan pelanggaran oleh pemberi kerja sebelum mengambil langkah formal.