Area Praktik
Kepailitan & PKPU
Restrukturisasi utang, permohonan pailit, dan pendampingan kreditur serta debitur.
Ruang Lingkup
5 layanan utama
Kami membantu debitur dan kreditur menilai opsi restrukturisasi sebelum menempuh kepailitan. Layanan mencakup analisis solvabilitas, penyusunan proposal perdamaian, pendampingan dalam proses PKPU, dan representasi di pengadilan niaga.
Penanganan dimulai dengan pemetaan fakta dan dokumen, dilanjutkan dengan analisis risiko serta penyusunan strategi. Anda akan menerima ringkasan tertulis mengenai posisi hukum, opsi penyelesaian, perkiraan waktu, dan struktur biaya sebelum pekerjaan dijalankan.
Lingkup pekerjaan
Analisis utang dan solvabilitas
01
Permohonan pailit dan PKPU
02
Penyusunan proposal perdamaian
03
Pendampingan kreditur dalam rapat verifikasi
04
Sengketa kepailitan dan pembatalan tindakan debitur
05
Pertanyaan yang sering diajukan
Apa perbedaan pailit dan PKPU?
Pailit berfokus pada pemberesan harta debitur untuk membayar utang, sedangkan PKPU memberi ruang kepada debitur untuk mengajukan rencana perdamaian dan restrukturisasi. PKPU sering menjadi jalur yang lebih konstruktif bagi perusahaan yang masih memiliki prospek usaha.
Apakah satu utang yang jatuh tempo cukup untuk mengajukan pailit?
Secara umum diperlukan minimal dua kreditur dan satu utang yang telah jatuh tempo serta dapat ditagih. Namun pembuktian dan strategi tetap perlu disesuaikan dengan fakta perkara.
Bagaimana posisi pekerja dalam proses kepailitan?
Upah dan hak pekerja termasuk utang yang didahulukan sesuai ketentuan. Kami membantu memetakan prioritas pembayaran dan mendampingi komunikasi dengan kurator.